Beli Jual Rumah Bandung

Di zaman modern ini saat ini ini, urusan jual beli saat ini bisa lebih ringan di banding zaman dulu. Sedang membutuhkan duwit atau hendak jual rumah bandung menghendaki membeli tempat tinggal untuk daerah tinggal, dan saat ini sudah banyak channel jual beli rumah bandung baik offline maupun bersama dengan langkah online.

Bukan berarti anda kudu segera lepas tangan untuk urusan jual beli rumah, beli tempat tinggal di bandung adalah perihal perlu yang kudu di awasi oleh owner ataupun AJB bersama dengan cermat.

Banyak yang memberi saran untuk berharap pemberian oleh pikhak notaris di dalam mengurus dokumen legalitasnya. Tentu saja perihal tersebut membutuhkan cost tambahan untuk nilainya tak tidak sedikit.

Disini ada beberapa tahapan bisa anda pelajari bersama dengan cermat:

 

1.         Meriksa Sertifikat Tanah

Sebelumnya jalankan jual beli tempat tinggal tanpa notaris, penjual ataupun konsumen kudu di pastikan bahwa tanah tersebut sedang tidak di dalam sengketa, tidak dijaminkan kepada bank, dan tidak di dalam penyitaan. Pihak yang berwenah untuk memeriksa sertifikat tanah berasal dari tempat tinggal yang bakal di beli adalah (PPAT) pejabat pembuat akta tanah, nantinya bakal mencocokan data berasal dari sertifikat bersama dengan akta tanah yang terkandung di kantor pertanahan.

 

2.         Meriksa Tanda Terima Setoran PBB

Pemilik property kudu membayar (PBB) tiap tiap tahunnya. Pemilik property bakal mendapatkan surat tanda terima setoran PBB. Jika anda sudi membeli property, anda berhak berharap tanda bukti berasal dari pihak pemilik property. Selain memerika sertifikat tanah, PPAT terhitung bakal memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tidak menunggak pembayaran PBB.

 

3.         Bayar pajak dan cost pembuatan AJB

Penjual kudu bayar pajak pendapatan (PPh) dan konsumen kudu bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bersama dengan keterangan sebagai tersebut ini:

Pajak penjual (PPh)= Harga jual x 2,5%

Pajak konsumen (BPHTB)= { Harga tempat tinggal di bandung-nilai tidak kena pajak x 5%

Penjual dan konsumen bayar jasa PPAT (Tergantung kesepakatan)

 

4.         Pembuatan AJB

Akta dijual tempat tinggal di bandung jadi keliru satu dokumen yang jadi bukti sah peralihan hak tersebut. Proses pembuatan AJB ini di jalankan dihadapan PPAT. Setelah seluruh cost jual beli tempat tinggal tersebut sudah di bayar lunas oleh pembeli. Berikut adalah dokumen yang kudu disiapkan oleh penjual saat pembuatan AJB:

-           KTP
-           NPWP
-           Surat nikah ( kalau sudah menikah)
-           Kartu keluarga
-           Surat persetujuan suami/istri ( Surat ini bisa terhitung dituliskan di akta jual beli)
-           Sertifikat tanah
-           Surat tanda terima setoran PBB asli.

Untuk konsumen siapkan dokumen ini:

-           KTP
-           Kartu keluarga
-           Surat nikah ( kalau sudah menikah)
-           NPWP

Setelah seluruh dokumen diatas sudah dipenuhi, segera ke kantor PPAT sesuai wilayah dimana propertymu dibeli. Serahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan, selanjutnya dokumen tersebut bakal diperiksa kelengkapan dan keabsahannya sebelum penandatanganan AJB berlangsung. Petugas kudu tunggu saat beberapa hari untuk memeriksa sertifikat tersebut.

5.         Tanda Tangan AJB

Sesudah sertifikat tanah terverifikasi, dan seluruh cost pajak di bayar maka tanda tangan akta sudah bisa dilakukan. Penjual maupun konsumen kudu ada di dalam sistem ini, sistem tanda tangan ini kudu di hadiri oleh saksi. Biasanya berasal berasal dari kantor PPAT, dua pegawai notaris kalau melalui notaris. Setelah AJB di tanda tangani maka transaksi jual beli sudah di nyatakan sah secara hukum.

 

6.         Proses Balik Nama

Setelah tanda tangan AJB, sesudah itu adalah dikerjakan balik nama sertifikat kepemilikan berasal dari nama penjual ke nama pembeli. PPAT bakal berharap konsumen sebabkan surat atau dokumen permohonan balik nama. Setelah AJB selesai dibuat. PPAT menyerahkan AJB dan beberapa berkas lainnya:

-           Surat permohonan balik nama
-           Akta jual beli
-           Fotocopi KTP penjual dan pembeli
-           Sertifikat tanah
-           Bukti pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan kalau sudah lunas

Setelah berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan maka konsumen bakal terima tanda bukti penerimaan, nama penjual bakal dicoret bersama dengan tinta hitam dan diberi tanda tangan oleh pihak kantor pertanahan. Sedangkan nama konsumen sebagai pemilik yang baru bakal di tulis di halaman dan kolom yang ada terhadap sertifikat yang bakal di tanda tangani pihak kantor pertanahan. Pembeli bisa mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut bisa tunggu saat 14 hari.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Parafrase online gratis

10 Langkah Membuat Gazebo Kayu Kekinian di Taman

PT. BANGKIT JAYA TEKNIK INDONESIA: Produsen Cold Storage Terpercaya di Kota Bandung